LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 15 TAHUN 2019
Alamat Kantor: DS. KENCONOREJO
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dibentuk untuk dapat membantu pemerintah desa dalam bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dengan maksud menggerakkan swadaya masyarakat, menggerakkan kegiatan sosial budaya di masyarakat, menjaga kerukunan bermasyarakat

Visi & Misi LPMD

Visi

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
  6. mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  sebagaimana dimaksud dalam Permendagri  Nomor  18  Tahun 2018  Pasal  6  ayat (1) huruf   f  bertugas :

    1. membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa;
    2. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Juwartono
Shodikin
Casmito
Ketua
Sekretaris
Bendahara