RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 141/06/2019 |
Alamat Kantor | : | DS. KENCONOREJO |
Rukun Tetangga disingkat RT adalah garda terdepan dalam membantu pemerintahan desa, lembaga desa yang mempunyai wilayah di desa sebanyak 14 RT, dibentuk sebuah Perkumpulan Pengurus RT tingkat Desa atau PPRT Desa, dengan tujuan menambah tali silaturohmi antar pengurus RT dan mempermudah koordinasi antar RT, kegiatan rutinan adalah selapan RT sebulan sekali. masa kepengurusan RT saat ini dari Tahun 2020 s.d 2025
Visi
“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”
Misi
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
- Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
- Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
- Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
- mendukung program pemerintah desa.
Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas :
-
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUNARSIH TARTO HADILUKITO ROMADHON SUTIYO ABDUL BASIR SUPARTO SIPUL TARNO TURIJO FAHRUDIN YATIN WAHYUNI WARNOTO TUMAR | KETUA RT 001 KETUA RT 002 KETUA RT 002 KETUA RT 004 KETUA RT 005 KETUA RT 006 KETUA RT 007 KETUA RT 008 KETUA RT 009 KETUA RT 010 KETUA RT 011 KETUA RT 012 KETUA RT 013 KETUA RT 014 |